JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ibunda mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak yang hadir langsung ke PN Jaksel terharu saat mendengar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Sambo. Putusan majelis hakim tersebut, kata Rosti telah sesuai dengan harapan keluarga.
"Sesuai dengan harapan kami," ucap Rosti di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Rosti bersyukur atas putusan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo. Menurutnya, putusan majelis hakim terhadap Sambo luar biasa. Dalam kesempatan itu, Rosti kembali mendoakan anaknya.
"Tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami. Tuhan menyatakan keajaibannya," ucapnya.
Rosti juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mengawal peristiwa pembunuhan berencana terhadap mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia berharap agar terdakwa pembunuh mendiang Brigadir J lainnya juga divonis setimpal.