Media Asing Soroti Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Anton Suhartono
Ferdy Sambo divonis hukuman mati (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Sidang vonis Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propram Mabes Polri, Senin (13/2/2023), menjadi sorotan media asing. Kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu sejak lama menjadi perhatian internasional karena melibatkan perwira Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Surat kabar Singapura The Straits Times dalam edisi online-nya mengangkat laporan bertajuk 'Indonesian ex-senior cop gets death sentence for murder of his bodyguard' atau 'Mantan polisi senior Indonesia divonis hukuman mati karena membunuh pengawalnya'.

Disebutkan, HakimPengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sambo bersalah karena secara sah dan meyakinkan mendalangi pembunuhan pengawalnya, berusia 27 tahun Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada 8 Juli 2022. Dia juga dinyatakan bersalah karena berusaha menutupi kejahatannya dengan menghancurkan bukti CCTV.

Hukumannya itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup.

Hakim Wahyu yang membacakan vonis mengatakan, hal yang memberatkan Sambo antara lain, dia membunuh anak buahnya yang telah bekerja selama 3 tahun. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Semringah usai Menang Gugatan Praperadilan terkait Penahanan di Kasus Ijazah

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim, KY Segera Tindak Lanjuti

57 tahun lalu

Nadiem Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri: Kami Harap Keadilan Ditegakkan

57 tahun lalu

Breaking News: Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Korupsi Laptop Chromebook ke KY

57 tahun lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal