Media Asing Soroti Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Anton Suhartono
Ferdy Sambo divonis hukuman mati (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Sidang vonis Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propram Mabes Polri, Senin (13/2/2023), menjadi sorotan media asing. Kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu sejak lama menjadi perhatian internasional karena melibatkan perwira Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Surat kabar Singapura The Straits Times dalam edisi online-nya mengangkat laporan bertajuk 'Indonesian ex-senior cop gets death sentence for murder of his bodyguard' atau 'Mantan polisi senior Indonesia divonis hukuman mati karena membunuh pengawalnya'.

Disebutkan, HakimPengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sambo bersalah karena secara sah dan meyakinkan mendalangi pembunuhan pengawalnya, berusia 27 tahun Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada 8 Juli 2022. Dia juga dinyatakan bersalah karena berusaha menutupi kejahatannya dengan menghancurkan bukti CCTV.

Hukumannya itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup.

Hakim Wahyu yang membacakan vonis mengatakan, hal yang memberatkan Sambo antara lain, dia membunuh anak buahnya yang telah bekerja selama 3 tahun. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan hingga Penyitaan Dinilai Sah

4 hari lalu

Penjara Israel Siapkan Ruang Khusus Eksekusi Mati Tahanan Palestina

11 hari lalu

Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Dijatuhi Hukuman Mati

16 hari lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

17 hari lalu

Yusril soal Usulan Hukuman Mati Koruptor: Hakim Tak Boleh Memvonis atas Dasar Kemarahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal