JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati bagi mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam pembunuhan ajudannya, Brigadir J. Putusan itu dinilai sudah mencerminkan rasa keadilan.
Anggota Tim Ahli Hukum Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes), Henry Indraguna mengatakan hal serupa juga dilihat pada vonis Putri Candrawathi yang dihukum 20 tahun penjara.
"Putusan hakim tersebut secara hukum telah mencerminkan rasa keadilan. Lagi pula secara hukum, hakim bebas menentukan berat ringannya pemidanaan sesuai dengan batasan minimum dan maksimum hukuman atas perkara yang diperiksa. Putusan hakim kasus pidana pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan publik," kata Henry, Selasa (14/2/2023).
Dia pun mengapresiasi vonis yang lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum kepada Sambo dan Putri.
"Dan terhadap terdakwa Putri Candrawati Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara 8 tahun, namun dalam Putusan Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara 20 tahun terhadap terdakwa Putri Candrawati," ujar Henry.
Hal tersebut kata Henry secara hukum dibenarkan, karena putusan Hakim tersebut telah mengacu pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dia menegaskan hakim tidak terikat pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, Henry juga mengomentari kemungkinan vonis Ferdy Sambo menjadi lebih ringan usai banding yaitu menjadi penjara seumur hidup.
"Menurut hemat saya, terdapat dua hal yang dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup sebagaimana tercantum pada Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP)," ujarnya.
Berikut pertimbangan yang dimaksud:
1. Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a.Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b.Peran terdakwa dalam tindak pidana.
2. Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat l harus dicantumkan dalam Putusan Pengadilan;
3. Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap;
4. Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung;
5. Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan;
6. Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.