Henry mengatakan muncul banyak asumsi yang menyatakan jika terdakwa Ferdy Sambo sudah menjalani pidana penjara selama 10 tahun maka putusan pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. KUHP terbaru akan berlaku pada tahun 2026, sekitar 3 tahun lagi.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 100 KUHP terbaru, jika dicermati maka suatu pidana mati baru dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila di dalam putusan majelis hakim tersebut menyatakan adanya pidana mati diikuti dengan masa percobaan yang harus dicantumkan dalam putusan pengadilan tersebut (Vide: Pasal 100 Ayat (2) KUHP)," tuturnya.
Namun amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo tidak menyebutkan dalam putusannya terkait adanya pidana mati diikuti dengan masa percobaan. Oleh karena itu, putusan pidana mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ferdy Sambo tidak diikuti dengan masa percobaan.
"Maka secara hukum tentunya ketentuan Pasal 100 dimaksud tidak dapat diterapkan terhadap diri terdakwa Ferdy Sambo, kecuali terdapat adanya putusan PT atau MA yang berkata lain," katanya.