Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri, Kuasa Hukum: Hal Biasa Saja

Achmad Al Fiqri
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan dirinya. Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, menyebut gugatan ini hal biasa saja dan hak konstitusional warga negara. 

"Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara," kata Arman saat dihubungi, Jumat (30/12/2022).

Arman meminta publik tidak mengaitkan secara berlebihan gugatan di PTUN itu dengan proses peradilan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang tengah berjalan. 

"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," ucap Arman.

Dia juga berharap gugatan Sambo dapat dikabulkan majelis hakim PTUN. Apalagi kliennya pernah mengabdi untuk negara sebagai anggota Korps Bhayangkara.

"Kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," kata Arman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Kapolri Buka Suara soal Masyarakat Lebih Pilih Lapor Damkar Ketimbang Polisi

Nasional
11 jam lalu

Kapolri Perkuat Propam, Warga Bisa Laporkan Polisi Nakal Lewat Barcode

Nasional
13 jam lalu

Apel Kasatwil, Kapolri: Semangat Polri Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat

Nasional
13 jam lalu

Polri Ubah Doktrin Hadapi Demo: dari Menjaga Jadi Melayani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal