Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri, Kuasa Hukum: Hal Biasa Saja

Achmad Al Fiqri
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: Antara)

Gugatan Sambo ini tertuang dalam situs PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT.

Berikut permohonan gugatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Presiden) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II (Kapolri) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Kapolri Buka Suara soal Masyarakat Lebih Pilih Lapor Damkar Ketimbang Polisi

Nasional
22 jam lalu

Kapolri Perkuat Propam, Warga Bisa Laporkan Polisi Nakal Lewat Barcode

Nasional
24 jam lalu

Apel Kasatwil, Kapolri: Semangat Polri Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat

Nasional
24 jam lalu

Polri Ubah Doktrin Hadapi Demo: dari Menjaga Jadi Melayani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal