Ferdy Sambo Hadapi Sidang Banding Pemecatan Hari Ini, Dipimpin Jenderal Bintang 3

riana rizkia
Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin (19/9/2022). (Foto: Antara)

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2, penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

Nasional
7 hari lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

Nasional
7 hari lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

Nasional
7 hari lalu

Prajurit TNI Tunjukkan Bekas Luka usai Terciprat saat Siram Air Keras ke Andrie Yunus

Nasional
8 hari lalu

Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, 2 Alumni UGM Banding ke PT Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal