Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:11:00 WIB
Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam
PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti Rp5 miliar terhadap Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 menjadi lima tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Hukuman ini sebelumnya tidak tercantum dalam amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Catur Iriantoro mengatakan, pidana tambahan berupa uang pengganti diperlukan sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

"Oleh karena itu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan korupsi," kata Catur di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).

Catur menambahkan, dalam perkara korupsi, penjatuhan uang pengganti harus mempertimbangkan hubungan antara perbuatan terdakwa, manfaat ekonomi yang timbul dari tindak pidana, serta kontribusi dan pertanggungjawaban masing-masing pelaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut