Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Wapres: Kita Tak Boleh Intervensi Pengadilan

Binti Mufarida
Wapres Ma`ruf Amin (dok. Setwapres)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin merespons soal lolosnya Ferdy Sambo dari hukuman mati. Mahkamah Agung sebelumnya mengubah hukuman mati Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Wapres menegaskan putusan ini merupakan wilayah pengadilan atau yudikatif.

“Begini, saya kira ini masalahnya masalah peradilan ya. Jadi masalah wilayahnya wilayah yudikatif. Oleh karena itu pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap ya kepada putusan-putusan itu,” kata Wapres di Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/8/2023).

Ma'ruf pun menegaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan, termasuk Mahkamah Agung.

“Kan kita tidak boleh mengintervensi keputusan pengadilan, pengadilan tinggi, maupun juga kasasi,” ujarnya.

Apabila ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan putusan MA, maka dia mempersilakan untuk mencari mekanisme hukum yang tersedia.

“Saya silakan untuk kalau ada yang tidak puas menempuh mekanisme hukum yang tersedia di negara ini,” kata Ma'ruf.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

DPR bakal Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam Buntut ABK Dituntut Hukuman Mati

Nasional
5 hari lalu

ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi XIII DPR: Sulit Dicerna Akal Sehat

Nasional
7 hari lalu

ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Bukan Pelaku Utama

Nasional
9 hari lalu

Tangis Ibu ABK yang Dituntut Mati Kasus Sabu 2 Ton Pecah: Anak Saya Tak Terlibat

Internasional
12 hari lalu

3 Pria India Pemerkosa Perempuan Turis Israel Dijatuhi Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal