Sikap Kamaruddin Simanjuntak usai Ditetapkan Tersangka, Singgung Vonis Ferdy Sambo

Puteranegara
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka oleh Bareskrim. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menilai penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat. Kamaruddin ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik dan berita bohong oleh Bareskrim Polri.

"(Penetapan tersangka) tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Meski begitu, Kamaruddin mengklaim, akan menghadapi segala bentuk proses hukum yang kini sedang dihadapinya. 

"Kita hadapin aja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," ujar Kamaruddin.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja

Nasional
17 jam lalu

Kronologi 9 WNI Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Jadi Scammer dan Admin Judol

Seleb
1 hari lalu

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Seleb
1 hari lalu

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal