Sikap Kamaruddin Simanjuntak usai Ditetapkan Tersangka, Singgung Vonis Ferdy Sambo

Puteranegara
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka oleh Bareskrim. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menilai penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat. Kamaruddin ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik dan berita bohong oleh Bareskrim Polri.

"(Penetapan tersangka) tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Meski begitu, Kamaruddin mengklaim, akan menghadapi segala bentuk proses hukum yang kini sedang dihadapinya. 

"Kita hadapin aja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," ujar Kamaruddin.

Lebih lanjut, Kamaruddin pun mengaku bersedia untuk memenuhi pemanggilan oleh pihak kepolisian pada Senin, 14 Agustus 2023 mendatang, dalam kapasitasnya sebagai tersangka. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Apa Peran Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di 3 Kasus Korupsi Besar?

57 tahun lalu

PDIP-PAN Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukuman Mati

57 tahun lalu

Kejagung Pastikan Eks Jampidsus Febrie Diproses Etik usai Jadi Tersangka Korupsi

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal