JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta maaf kepada para saksi bekas anak buahnya di Divisi Propam Polri. Mereka terseret kasus pembunuhan Brigadir J hingga kode etik.
Mulanya, permohonan maaf Sambo untuk eks Kabag Gakkum Provost Propam Polri Kombes Susanto Haris yang merupakan seniornya di Korps Bhayangkara. Dia mengaku menghormati seniornya.
"Saya minta maaf, saya tidak pernah tidak menghormati senior, saya pasti menghormati senior," terang Sambo dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Tak hanya kepada Susanto, Sambo juga meminta maaf pada para saksi yang hadir dalam sidang yakni Chuck Putranto, Linggom Parasiaan, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Panji Zulfikar Siddiq, Brigjen Benny Ali, Ari Cahya Nugraha alias Acay, Hendra Kurniawan, dan Irfan Widyanto.
Di hadapan majelis hakim, Sambo mengaku telah berupaya untuk melobi pimpinan Polri agar tidak memproses sidang etik dan pidana para saksi tersebut. Dirinya siap bertanggung jawab atas kematian Brigadir J.