Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding ke Divkum Polri

Erfan Ma'ruf
Irjen Pol Ferdy Sambo (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding terkait vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik. Pengajuan banding diajukan oleh oleh Divisi Hukum (Divkum) Polri sebagai pendamping sidang. 

Dalam sidang Komisi Kode Etik, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka dari lima orang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tersebut justru diberhentikan secara tidak hormat.

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa banding kliennya telah resmi dilakukan oleh Divkum Polri. "Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022). 

Dia menjelaskan, terkait dengan memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo. Pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.

Sementara terkait dengan isi dalam memori banding, Arman menyerahkan kepada pihak Divkum selalu orang yang mendampingi saat melakukan banding. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti Minta Maaf ke Polri karena Bohong

Nasional
2 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Nasional
3 hari lalu

Polisi Isi Jabatan di Kementerian P2MI, Wamen Dzulfikar Ungkap Punya Peran Penting

Nasional
3 hari lalu

Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal