Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding ke Divkum Polri

Erfan Ma'ruf
Irjen Pol Ferdy Sambo (Foto : Ist)

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," katanya. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait banding yang telah diajukan oleh Ferdy Sambo. Dia menilai bahwa banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo adalah hak atas putusan sidang etik. 

"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," kata Sigit di Jakarta, Minggu (28/8/2022).

Terdapat tujuh kode etik yang dilanggar oleh Sambo pada kasus penembakan Brigadir J. Ketujuh kode etik tersebut yaitu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur

Nasional
5 hari lalu

Kapolri Bareng Titiek Soeharto Panen Raya Jagung di Bekasi, Kawal Program Prabowo

Nasional
5 hari lalu

Ciri-Ciri Anak Terpapar Radikalisme Versi Densus 88, Apa saja?

Nasional
7 hari lalu

Istana Minta Polri Usut Tuntas Teror terhadap Influencer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal