JAKARTA, iNews.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (1/12/2023). Polisi telah menerima konfirmasi bahwa Firli akan menghadiri pemeriksaan.
“Dari penasihat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB (Firli Bahuri) akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Polisi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (28/11/2023).
Sementara itu, SYL menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik terkait status tersangka Firli.