Firli Bahuri Disanksi Etik Berat, Dewas KPK: Tidak Ada Hal Meringankan

muhammad farhan
Dewas KPK menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam putusan sanksi berat terhadap Firli Bahuri. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada hal meringankan dalam vonis sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Putusan itu disampaikan dalam sidang etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

"Hal yang meringankan dari terperiksa, tidak ada," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan seperti tidak hadir dalam persidangan.

Adapun Firli Bahuri dinyatakan terbukti sah melanggar kode etik peraturan Dewan Pengawas KPK. Firli dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggungjawabkan sesuai UU dan peraturan yang berlaku.

"Terperiksa secara sah dan meyakinkan melakukan komunikasi dengan Syahrul Yassin Limpo, yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf J peraturan dewan pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku KPK," ujar Tumpak.

Dia menjelaskan, Firli disanksi berat berupa diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," tutur Tumpak.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Dewas KPK Periksa Penyidik Buntut Aduan Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution

Nasional
28 hari lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
29 hari lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
1 bulan lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Yakin Kliennya Tak Ditahan, Singgung Firli Bahuri dan Silfester Matutina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal