Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan SYL Hari Ini

Riyan Rizki Roshali
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL hari ini, bakal hadir? (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri bakal kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Rabu (27/12/2023). Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan dilakukan pukul 10.00 WIB.

“(Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri) diagendakan jam 10.00 WIB,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).

Ade mengatakan, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri itu akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka tidak dapat diterima. Hakim menilai praperadilan Firli tak berdasar.

"Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tak dapat diterima," ujar Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Suap dan Gratifikasi

4 hari lalu

KPK Ungkap 2 Klaster Korupsi Dana Bencana BNPB: Pengadaan Rp148 Miliar dan Dugaan Suap

4 hari lalu

KPK: Adik Eks Kepala BNPB dan 4 Tersangka Lain Korupsi Dana Banjir Sumatra hingga Karhutla

5 hari lalu

Adik Suharyanto Jadi Tersangka KPK, Ini Respons BNPB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal