Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Rabu 6 Desember

Irfan Ma'ruf
Penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan SYL. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polisi kembali memanggil Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, untuk diperiksa sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dijadwalkan Rabu (6/12/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, surat panggilan telah dikirimkan kepada Firli Bahuri pada Minggu (3/12/2023) lalu.

"Surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," kata Trunoyudo, Senin (4/12/2023). 

Dia mengatakan, pemeriksaan rencananya digelar di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.

"Tim penyidik (yang memeriksa) gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya. 

Diketahui, polisi menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada 22 November 2023 lalu. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti yang cukup.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
22 jam lalu

Din Syamsuddin Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Tak Sesuai Nilai Etika

Nasional
2 hari lalu

Bonatua Silalahi Dicecar 27 Pertanyaan usai Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Kembali Diperiksa terkait Kasus Ijazah Palsu di Polresta Solo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal