Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Rabu 6 Desember

Irfan Ma'ruf
Penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan SYL. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polisi kembali memanggil Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, untuk diperiksa sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dijadwalkan Rabu (6/12/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, surat panggilan telah dikirimkan kepada Firli Bahuri pada Minggu (3/12/2023) lalu.

"Surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," kata Trunoyudo, Senin (4/12/2023). 

Dia mengatakan, pemeriksaan rencananya digelar di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.

"Tim penyidik (yang memeriksa) gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya. 

Diketahui, polisi menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada 22 November 2023 lalu. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti yang cukup.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
18 jam lalu

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Seleb
18 jam lalu

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Seleb
2 hari lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal