Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Rabu 6 Desember

Irfan Ma'ruf
Penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan SYL. (Foto: Antara)

Firli diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dia terancam pidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
14 jam lalu

Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid II Digelar 20 Juli

19 jam lalu

Anggota BPK Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa terkait Suap Audit di Muara Enim 

19 jam lalu

Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim

20 jam lalu

Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu di Kasus Impor Barang Digelar 28 Juli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal