Firli Bahuri Kembali Tak Hadiri Pemeriksaan Polda Metro terkait Kasus Pemerasan

Irfan Ma'ruf
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali tak memenuhi  panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (28/11/2024). Dia mengirim surat ke penyidik lewat kuasa hukumnya, Ian Iskandar.

"Tersangka FB (Firli Bahuri) melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (28/11/2024).

Ade tidak menjelaskan secara terperinci alasan Firli Bahuri tidak menghadiri pemeriksaan. Kendati demikian, penyidik akan berkonsolidasi untuk menentukan langkah lanjutan terkait hal ini.

"Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," tutur dia.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan tanggapan terkait kasus Firli Bahuri yang sudah berjalan satu tahun. Padahal, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Polri Gelar Pangan Murah dan Bakti Kesehatan Serentak, 3.000 Ojol hingga Buruh Terima Manfaat

Buletin
10 jam lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
12 jam lalu

Jokowi Serahkan soal Restorative Justice Rismon Sianipar ke Polisi dan Kuasa Hukum

Buletin
1 hari lalu

Netanyahu Tewas Dirudal? Klaim Media Iran Picu Spekulasi Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal