Firli Bahuri Kerap Absen Pemeriksaan, Polisi Pertimbangkan Jemput Paksa

riana rizkia
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: MPI)

"Alat buktinya juga punya kualitas yang baik, sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai," katanya.

Diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 23 November 2023 lalu. Meski telah berstatus tersangka, Firli belum kunjung ditahan. 

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 menit lalu

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

2 jam lalu

Penampakan Eks Jampidsus Febrie Tiba di Kejagung, Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan

4 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Diperiksa Kejagung Hari Ini, Pengacara Jamin Kooperatif

6 jam lalu

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Propam Polri, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal