Kemudian, dia bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama bekerja di KPK ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam pakta integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rudi saat membacakan pakta integritas.