Pengamat hukum, Chrisman Damanik, juga setuju dengan pendapat Karman tidak ada keterlibatan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam bisnis polymerase chain reaction atau PCR. Ada tiga hal bagi Chrisman kenapa dirinya tidak yakin Luhut dan Erick terlibat dalam kepemilikan bisnis PCR tersebut. Pertama, sejauh mana peran dan keterlibatan serta saham PT dan Yayasan Kemanusiaan Adaro dalam bisnis PCR, apakah pemegang saham signifikan atau tidak, karena informasi media hanya enam persen dan sepuluh persen.
"Kedua, sejauh mana keterlibatan Pak Luhut dan Pak Erick sendiri di dalam PT dan yayasan tersebut apakah masih bagian dari PT atau yayasan tersebut jadi tidak hanya dengan asumsi-asumsi saja," ujarnya.
Kemudian yang ketiga, menurut Chrisman, apakah keterlibatan PT dan yayasan tersebut berorientasi untuk mendapat keuntungan atau itikad dan maksud sosial, hal seperti ini yang menjadi penting.