Forum Honorer PGRI Jatim Minta Formasi Pengangkatan ASN PPPK Sesuai Kondisi Real Daerah

Muhammad Refi Sandi
Ketua FH PGRI Jawa Timur Ilham Wahyudi bersama  Waka FH PGRI Jatim Moh Abror dan M. Sekretaris FH PGRI Jatim Agus saat bertemu Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti saat reses di Jatim, Sabtu (18/12/2021). (Foto: Dok. DPD).

Menurutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga diminta segera berkoordinasi untuk melakukan pemberkasan bagi tenaga honorer yang dinyatakan lulus Tahap I dan Tahap II. 

"Kemudian perlu kami sampaikan juga kepada Pak Ketua DPD RI terkait standarisasi gaji atau insentif daerah bagi guru dan tenaga kependidikan honorer. Harusnya sesuai UMK. Selama ini masih ada yang digaji 300 ribu per bulan. Sangat memprihatinkan," ucapnya

Sementara itu, Ketua DPD La Nyalla menyampaikan, DPD sudah membentuk Panitia Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (GTKH). Selain itu, hasil rekomendasi sudah dilaporkan dalam Sidang Paripurna ke-6 DPD Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (16/12/2021).

"Salah satu rekomendasinya adalah meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar hukum untuk mengangkat guru  honorer yang berusia lebih dari 40 tahun dengan masa pengabdian minimal 15 tahun menjadi PNS tanpa melalui tes," ucapnya.

Afirmasi itu, lanjut dia sebagai apresiasi negara terhadap mereka yang telah mengabdi dengan sepenuh jiwa namun masih diperlakukan oleh negara dengan tidak wajar.

Dia menjelaskan, selain Keppres ada beberapa rekomendasi dari Pansus GTKH DPD. Dia mencontohkan, meminta Presiden menginisiasi rancangan grand design atau blue print tentang guru. Pembuatan grand design harus melibatkan seluruh kementerian terkait, organisasi profesi guru, pakar pendidikan dan seluruh stakeholder yang berkepentingan.

"Pansus juga meminta Kemendikbud Ristek  mengevaluasi dan membenahi proses pelaksanaan program PPPK dengan menyesuaikan passing grade atau nilai ambang batas yang dinilai terlalu tinggi," ukatanya.

Upaya itu, kata dia dengan merevisi aturan perundang-undangan yang tidak sejalan dengan upaya mensejahterakan guru dan memperjelas status guru honorer menjadi ASN.

"Intinya sudah ada beberapa rekomendasi dari Pansus Guru Honorer yang dibuat oleh DPD RI. Laporan hasil pansus ini nanti kita berikan ke Presiden agar ditindaklanjuti," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

DPR: Guru Honorer Layak Terima THR jelang Idulfitri!

Nasional
18 hari lalu

Guru Honorer Rangkap Jabatan Dibebaskan, Kejagung: Melanggar Hukum tapi Bukan Tercela

Nasional
18 hari lalu

Kasus Disetop, Kejaksaan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo

Nasional
19 hari lalu

DPR Sesalkan Guru Honorer Probolinggo Tersangka Rangkap Jabatan: Tak Ada Niat Jahat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal