Dalam hal kerja sama ini, perusahaan pers bisa melakukan negosiasi, baik secara individual atau berkelompok sesama media, dengan platform digital dengan lebih baik, supaya tercipta kerja sama yang setara dan berkeadilan.
Forum Pemred meyakini bila dua hal penting ini bisa diimplementasikan dengan baik, maka setidaknya bisa mendukung dua tujuan yang diinginkan Forum Pemred dan komunitas pers.
Pertama, jurnalisme yang dijalankan perusahaan pers bisa kembali berkualitas. Konten-konten yang selama ini sarat dengan click bait, sensasional, abai dengan hak cipta, dan bombastis, serta aksi pencurian konten akan jauh berkurang.
"Bila ini terjadi, maka hak masyarakat dalam mendapatkan konten/informasi yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan akan semakin terlindungi," kata Arifin.
Kedua, perusahaan pers akan mendapatkan hak ekonomi yang lebih besar yang semestinya sebagai dampak dalam memproduksi konten-konten yang berkualitas. Hal ini bisa mengurangi tumbuhnya perusahaan pers/media yang cenderung hanya mendapatkan keuntungan tanpa proses jurnalistik yang baik.
Kesejahteraan para jurnalis di perusahaan pers juga akan berpeluang meningkat. Selain itu, peluang capital outflow yang selama ini terjadi juga bisa jauh berkurang.
"Kedua hal tersebut sangat penting sebagai tahapan pertama dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat. Tentu, harus ada upaya-upaya lain yang disiapkan selain regulasi publisher rights ini, agar ekosistem media bisa lebih tahan dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan di masa yang akan datang," kata Arifin.
Arifin menyatakan, pengesahan Perpres ini membuktikan negara mulai hadir dalam menjaga ekosistem media yang sangat rapuh. Forum Pemred berharap kehadiran negara tidak hanya berhenti dalam pengesahan Perpres ini.