JAKARTA, iNews.id - Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mengapresiasi ditandatanganinya Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski kurang ideal dan cenderung kompromistis, Perpres Publisher Rights dinilai bisa menjadi pintu masuk membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme yang lebih berkualitas.
Ketua Forum Pemred, Arifin Asydhad mengatakan diskusi mengenai regulasi ini sangat panjang. Sejak awal draft Perpres Publisher Rights terdiri dari 72 pasal, hingga akhirnya menjadi draft 19 pasal yang kemudian disepakati dan ditandatangani Jokowi.
"Jadi, sebenarnya Perpres ini kompromistis, mendengarkan masukan komunitas pers maupun platform digital. Karena itu, Forum Pemred berharap perusahaan platform digital bisa berjalan bersama-sama dalam upaya membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme berkualitas di Indonesia," ujar Arifin dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Menurutnya, Forum Pemred merupakan salah satu inisiator penyusunan dan selalu hadir pada setiap pembahasan Perpres Publisher Rights sejak awal 2020 lalu. Karena itu, Forum Pemred akan terus mengawal Perpres ini hingga benar-benar diimplementasikan.
Sesuai pasal 19, perpres ini akan berlaku 6 bulan setelah ditandatangani. Karena itu, kata Arifin, masih ada waktu untuk mempersiapkan segalanya, termasuk membentuk Komite yang akan memastikan pemenuhan kewajiban-kewajiban platform digital.
Arifin menuturkan, setidaknya ada 2 hal penting dalam Perpres ini. Pertama, Perpres mengatur kewajiban-kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, terutama dalam hal distribusi konten perusahaan pers yang sudah terverifikasi dan membangun algoritma yang sesuai.
"Kewajiban-kewajiban ini diatur di pasal 5 dan pasal 6. Pasal kewajiban platform digital ini sudah berubah jauh sekali dari draft awal dan menjadi lebih lunak. Forum Pemred berharap perusahaan platform digital benar-benar bisa merealisasikan ini dengan dengan upaya yang maksimal," tuturnya.
Kedua, Perpres mengatur tentang kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers yang sudah terverifikasi terkait dengan komersialisasi konten. Kewajiban ini tercantum dalam pasal 7 dan pasal 8.