FPI Belum Perpanjang SKT, Mahfud MD: Kita Anggap Tidak Ada Ormas Itu

Okezone
Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Sindonews)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI tidak terdaftar sejak status berakhir pada Juni 2019.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irawan mengatakan, ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada ormas tersebut.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny, Jumat (20/11/2020).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Respons Fenomena Viralitas, BSKDN: Aspirasi Digital jadi Sinyal Penting Kebijakan

Nasional
8 hari lalu

Pemerintah Petakan Lahan Desa, Percepat Operasional Koperasi Merah Putih

Megapolitan
12 hari lalu

Kepala BSKDN: Gerakan Indonesia ASRI Harus Dimulai dari Lingkungan Kerja

Nasional
13 hari lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal