FPI Belum Perpanjang SKT, Mahfud MD: Kita Anggap Tidak Ada Ormas Itu

Okezone
Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Sindonews)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI tidak terdaftar sejak status berakhir pada Juni 2019.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irawan mengatakan, ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada ormas tersebut.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny, Jumat (20/11/2020).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Nasional
30 hari lalu

Perkuat Budaya Kerja, Kemendagri Ingatkan Sanksi Disiplin bagi ASN yang Melanggar

Nasional
30 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
31 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal