FPI Belum Perpanjang SKT, Mahfud MD: Kita Anggap Tidak Ada Ormas Itu

Okezone
Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menganggap organisasi masyarakat (Ormas) front Pembela Islam (FPI) tidak ada lantaran sejauh ini ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab belum memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, FPI belum melengkapi persyaratan sehingga belum mendapatkan izin perpanjangan. 

Dia menilai, terdapat permasalahan dalam AD/ART FPI. “Sebuah ormas itu tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat menyatakan setia kepada ideologi Pancasia. Di situ misalnya di AD/ART tidak tercantum istilah itu. Yang ada istilah mendirikan khilafah." ucap Mahfud dalam Youtube Berita Satu, seperti dikutip pada Minggu (13/12/2020). 

Karena itu, kata dia, pemerintah menganggap FPI tidak ada karena sampai saat ini belum memperpanjang SKT. "Itu kita menggangap tidak ada ormas itu," ujar Mahfud MD.

Sebagaimana diketahui, SKT FPI habis pada Juni 2019. Saat itu, FPI sempat mengusulkan perpanjangan SKT kepada Kemendagri. Namun, SKT FPI belum diterbitkan karena terdapat syarat yang belum dipenuhi yakni terkait AD/ART.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Nasional
29 hari lalu

Perkuat Budaya Kerja, Kemendagri Ingatkan Sanksi Disiplin bagi ASN yang Melanggar

Nasional
29 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
29 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal