FPI Dilarang Pemerintah, Begini Reaksi Habib Rizieq Shihab 

Okezone
Harits Tryan Akhmad
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD melarang semua aktivitas FPI. Seluruh aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. 

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Penampakan Barang Bukti Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Nasional
4 jam lalu

Roy Suryo Ngaku Tak Masalah Jadi Tersangka, Sindir Silfester Matutina yang Masih Berkeliaran

Megapolitan
8 jam lalu

Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Warga Merasa Terbantu

Megapolitan
1 hari lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui

Megapolitan
1 hari lalu

Terekam CCTV, Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 2 Tas Sebelum Kejadian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal