JAKARTA, iNews.id - Penolakan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bukan saja datang dari sejumlah organisasi masyarakat. Ternyata, penolakan itu juga datang dari dalam internal DPR.
Fraksi Partai Demokrat menjadi salah satu partai yang menolak pembahasan RUU yang menuai polemik di masyarakat tersebut. Hal itu disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan.
"Sejak awal kami menarik diri pembahasan RUU HIP di Baleg DPR RI," kata Hinca kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).
Fraksi Demokrat melihat keberadaan RUU HIP tidak memiliki urgensi untuk dibahas apalagi harus disahkan. Tak hanya itu, Hinca menilai RUU itu juga tidak tepat waktunya untuk dibahas karena saat ini Indonesia tengah dihadapkan pandemi virus corona (Covid-19).
Hinca juga melihat substansi yang digodok dalam RUU ini tidak sejalan dengan pemikiran dari partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini. Salah satu hal yang menjadi sorotan yakni soal dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 ke dalam RUU tersebut.
"Substansinya tidak sejalan dengan jalan pikiran politik Partai Demokrat. TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 sama sekali tidak menjadi acuan. Substansinya mendegradasi makna Pancasila itu sendiri," ujarnya.
RUU ini menuai kontroversi karena dianggap akan meniadakan Tap MPRS No XXV/1966. Pencabutan beleid tersebut dikhawatirkan akan membuat komunisme kembali berkembang di Tanah Air.