FUIB Batal Bubarkan Konpers Sukmawati, Ternyata Ini Sebabnya

Annisa Ramadhani
Sukmawati Soekarnoputri saat membacakan puisi "Ibu Indonesia", 28 Maret 2018. (Foto: Okezone/Youtube).

JAKARTA, iNews.id - Koordinator lapangan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran mengakui ada rencana untuk membubarkan konferensi pers (konpers) Sukmawati Soekarnoputri, Rabu (4/4/2018) siang tadi. Massa FUIB bahkan sudah menggalang kekuatan untuk datang ke Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, tempat konpers digelar.

Namun rencana itu akhirnya urung dilakukan. Menurut Rahmat, FUIB membatalkan rencana untuk datang ke acara konpers Sukmawati setelah diajak berkoordinasi oleh pihak Intelkam Poda Metro Jaya.

”Polda Metro Jaya mengatakan tidak perlu ada aksi untuk pencekalan Sukmawati karena sampai saat ini dia memang belum berstatus apa-apa, belum berstatus tersangka, sehingga dia punya hak yang sama dengan kita,” ujarnya kepada iNews.id, Rabu (4/4/2018).

Menurut Rahmat, pihak Polda Metro juga mengingatkan, jika menghadang Sukmawati, berarti FUIB bisa dilaporkan balik karena melanggar hukum.

Sebelumnya Rahmat menegaskan bahwa FUIB siap mendatangi dan membubarkan konpers Sukmawati terkait dengan puisi ”Ibu Indonesia” yang dinilai menistakan agama islam. FUIB tidak bisa menolerir puisi tersebut karena dianggap sangat melecehkan. 

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Mendagri Minta Maaf: Saya Tak Bermaksud Mengecilkan Bantuan Bencana dari Malaysia

Nasional
26 hari lalu

Kepala BGN Minta Maaf soal Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa SD

Nasional
28 hari lalu

Ralat soal Pemulihan Listrik di Aceh Sudah 93%, Dirut PLN Minta Maaf

Nasional
1 bulan lalu

Pratikno Minta Maaf soal Penanganan Bencana Sumatera: Masih Ada Kekurangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal