Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI: Rincian Lengkap 2024-2029

Komaruddin Bagja
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI. Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Gaji dan tunjangan anggota DPR RI merupakan topik yang sering menjadi sorotan publik.  Sebagai wakil rakyat yang bertugas dalam pembuatan undang-undang dan pengawasan kebijakan pemerintah, anggota DPR RI menerima kompensasi yang mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan. 

Rincian ini mencerminkan tanggung jawab besar yang mereka emban dalam menjalankan tugas negara.

Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029.

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Gaji Pokok Anggota DPR RI

Gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Besaran gaji pokok ini dibagi menjadi tiga kategori utama:

  • Ketua DPR RI: Rp 5.040.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000 per bulan
  • Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan

Tunjangan Anggota DPR RI

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan jabatannya. Tunjangan ini mencakup:

Tunjangan Istri/Suami: 10% dari gaji pokok

  • Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp 462.000 per bulan
  • Ketua DPR: Rp 504.000 per bulan
Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Tunjangan Profesi Guru November 2025 Cair, Ini Cara Cek dan Jadwalnya di GTK

Nasional
25 hari lalu

Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?

Nasional
31 hari lalu

Program Magang Bergaji Gelombang 2 Dibuka November, Pemerintah Gelontorkan Rp1,4 Triliun

Nasional
1 bulan lalu

Seskab Teddy Buka-bukaan soal Gaji Program Magang Fresh Graduate, Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal