JAKARTA, iNews.id - Gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditetapkan terendah Rp6,8 juta per bulan. Sedangkan yang tertinggi mencapai hingga Rp8,3 juta per bulan, termasuk tunjangan.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan besaran penghasilan tersebut disesuaikan dengan standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah penugasan. Perhitungan juga mempertimbangkan tanggung jawab manajer dalam mengembangkan perekonomian di tingkat desa.
“Karena tanggung jawabnya berat, untuk mengembangkan ekonomi di desa itu, itu dilihat daerahnya, sesuai dengan UMK daerah itu antara Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Jadi sesuai dengan tempat jauh dan seterusnya, dan seterusnya. Jadi Rp6,8 juta atau Rp8,3 juta tuh sudah semuanya (berikut tunjangan),” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dari sisi ketenagakerjaan, manajer Kopdes akan berstatus pegawai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Kontrak kerja tersebut berlaku selama dua tahun dan berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
“Statusnya (manajer Kopdes/Kel Merah Putih) pegawai BUMN atau apa, ini pegawai kontrak waktu tertentu, selama 2 tahun,” kata Zulhas.