JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap besaran penghasilan dan tunjangan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mulai diterjunkan pada 1 Oktober 2026. Para manajer akan menerima penghasilan antara Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.
Besaran tersebut disesuaikan dengan standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah penugasan masing-masing.
“Karena tanggung jawabnya berat, untuk mengembangkan ekonomi di desa itu, itu dilihat daerahnya, sesuai dengan UMK daerah itu antara Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Jadi sesuai dengan tempat jauh dan seterusnya, dan seterusnya. Jadi Rp6,8 juta atau Rp8,3 juta tuh sudah semuanya (berikut tunjangan)," kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Selain besaran penghasilan, Zulhas menjelaskan status ketenagakerjaan para manajer Kopdes Merah Putih. Mereka akan diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun dan berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
"Statusnya (manajer Kopdes/Kel Merah Putih) pegawai BUMN atau apa, ini pegawai kontrak waktu tertentu, selama 2 tahun,” kata Zulhas.