Gaji Pegawai KPK Tak Akan Berkurang saat Jadi ASN, Begini Kata BKN

Dita Angga
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam PP tersebut, salah satu yang dijamin gaji pegawai tidak akan berkurang meskipun telah beralih status menjadi ASN.

"Kalau kita baca seperti itu (tidak berkurang gajinya). Tapi kan, kalau, kan harus diatur juga dalam peraturan. Ya kita tunggu saja nantinya seperti apa," kata Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Dalam Pasal 9 ayat 1 disebutkan, pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian dalam Pasal 9 ayat 2 disebutkan, dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KPK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Prayono mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mengetahui proses peralihan status tersebut. Dia menyebut, yang mengetahui hal tersebut secara pasti KPK.

Mengenai independensi pegawai KPK setelah menjadi ASN, menurut dia, menjadi ASN harus profesional. Selama yang bersangkutan bisa bersikap profesional maka independensi dapat terjaga.

"Pada dasarnya PNS itu kan profesional. Itu kan jelas. Kemudian juga independen, dia tidak memihak. Nah kalau posisi itu ya tergantung persepsi masing-masing. Kalau PNSnya profesional di manapun posisinya tetap bisa bekerja sesuai porsinya," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
22 menit lalu

Menkum Belum Antar Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk ke KPK, Ini Alasannya

Nasional
3 jam lalu

KPK: Perkara Bos Jembatan Nusantara Tetap Lanjut meski Eks Dirut ASDP Dapat Rehabilitasi

Nasional
5 jam lalu

Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Bagaimana Nasib Bos PT Jembatan Nusantara?

Nasional
6 jam lalu

KPK Masih Tunggu SK Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal