Biasanya, korupsi semacam ini kerap terjadi di sektor industri seperti kehutanan atau pertambangan, di mana perusahaan menghindari kewajiban pajak yang seharusnya mereka bayar.
Suap-menyuap adalah bentuk korupsi di mana pejabat pemerintah menerima uang atau hadiah sebagai imbalan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Hal ini dapat melibatkan pejabat yang memiliki wewenang memberikan keuntungan kepada pemberi suap, atau bahkan melibatkan hakim, pengacara, atau advokat.
Gratifikasi merujuk pada penerimaan hadiah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu yang ditentukan.
Hadiah tersebut dapat berupa uang, barang, diskon, atau fasilitas lainnya. Regulasi mengenai gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.