Ia menyadari bahwa birokrasi yang berantakan dapat membuka peluang bagi individu yang tidak bertanggung jawab untuk terlibat dalam praktik korupsi. Melalui usahanya, Jawa Tengah berhasil meraih predikat A dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dari Kementerian PANRB selama lima tahun berturut-turut, mulai dari tahun 2018.
Beberapa daerah telah mengimplementasikan berbagai pengalaman positif dalam upaya pencegahan korupsi. Sebagai contoh, di Jawa Tengah, sejak pendirian Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) pada tahun 2015, berbagai program antikorupsi telah bermunculan, termasuk kegiatan edukasi dan penyuluhan anti-korupsi.
“Saya mendorong, kalau kita ingin melakukan pencegahan, konteks pencegahan harus melibatkan semuanya. Kalau konteks OTT sudahlah, itu pasti akan diberitakan secara luas. Namun cerita baik, proses panjang mengubah sistem dan perilaku antikorupsi ini tidak pernah muncul,” ujar Ganjar.
Dalam sektor pendidikan, Ganjar menerapkan program antikorupsi dengan tujuan menciptakan generasi yang bebas dari praktik korupsi, khususnya di tingkat SMA dan SMK. Selain itu, Ganjar juga mengembangkan sistem pencegahan korupsi di desa-desa terpencil.
Ganjar menyatakan kesiapannya untuk menjadikan 7.809 desa di Jawa Tengah sebagai contoh desa yang bebas korupsi. Dengan demikian, ini memberikan peluang bagi pemerintah di bawah kepemimpinan Ganjar untuk memutus mata rantai korupsi, mulai dari kota hingga desa.