Ganjar soal Putusan MK terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Sudah Diputus, Ya Sudah

Avirista Midaada
Ini respons Ganjar Pranowo soal putusan MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres. (Foto: Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Bacapres Partai Perindo Ganjar Pranowo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Dia hanya memberikan senyuman ketika awak media menanyakan terkait putusan MK mengabulkan gugatan uji materi UU Pemilu tersebut.

"Sudah putus, ya sudah," kata Ganjar Pranowo usai bertemu BEM Malang Raya di RM Parikaton, Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Senin(16/10/2023).

Ganjar tak ambil pusing putusan itu bakal merugikan atau menguntungkannya. Dia hanya menjawab pertanyaan media dengan senyuman.

Di sisi lain, dia menyampaikan pesan kepada para aktivis dan mahasiswa untuk menjaga idealisme serta kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya. Dirinya pun mengapresiasi anak-anak muda yang memiliki intelektualitas tinggi.

"Kemudian banyak anak muda punya intelektualitas tinggi, aktivismenya ada, intelektual ada, dan tingkat kepedulian yang sangat tinggi, inilah yang harapan tadi mereka praktik sekaligus menjaga moral, sehingga kalau ada yang offside merekalah yang pertama prit, paling keras," terangnya.

Diketahui, gugatan diajukan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Almas merupakan anak dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Pada gugatan bernomor perkara 90/PUU-XXI/2023 MK melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu dengan menambahkan frasa "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota." 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi

Nasional
6 hari lalu

Kapolri soal Perpol 10/2025: Kami Bukan Menentang, tapi Tindak Lanjuti Putusan MK

Nasional
11 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
28 hari lalu

MK Tolak Gugatan agar Anggota DPR Bisa Dipecat oleh Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal