Kepala Daerah Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun, Hakim MK Saldi Isra: Jauh dari Nalar

irfan Maulana
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menolak gugatan batas usia capres-cawapres. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Hakim Konstitusi, Saldi Isra menolak gugatan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah baik tingkat kota hingga provinsi. Permohonan ini diajukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret Almas Tsaqibbirru Re A.

"Saya menolak permohonan a quo, dan seharusnya Mahkamah pun menolak permohonan a quo," ucap Saldi membacakan perbedaan pendapatnya (dissenting oppinion) di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Saldi mengaku bingung dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut.

"Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," katanya.

Saldi menuturkan baru kali ini merasakan keanehan yang luar biasa dan jauh dari nalar manusia sejak menjadi hakim konstitusi pada 11 April 2017. Sebab, MK bisa berubah pikiran dalam sekejap ketika menangani perkara.

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ungkapnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Ogah Duduk Bareng Dedi Mulyadi Cs soal Dana Mengendap, Kenapa?

Muslim
11 hari lalu

Siapa Saja Penerima Pesantren Award 2025? Ini Daftar Lengkapnya

Nasional
12 hari lalu

Purbaya Ingatkan Kepala Daerah Pentingnya Jaga Inflasi: Kalau Ada Pemilu, Hampir Pasti Terpilih Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal