TPN Ganjar Kecewa MK Kabulkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres

Jonathan Simanjuntak
Juru Bicara TPN Ganjar Presiden dari PDIP, Chico Hakim, dalam konferensi pers di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden menyatakan kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres dan cawapres. Putusan itu mengabulkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun dapat maju di pilpres.

"Jujur kami kecewa dengan putusan tersebut,” ujar Juru Bicara TPN GP dari PDIP, Chico Hakim dalam konferensi pers di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Chico menilai, putusan MK tersebut seakan ingin meloloskan seseorang untuk menjadi cawapres. Kendati demikian, dirinya mengajak seluruh pihak menghargai putusan itu.

“Seakan ini hanya meloloskan seseorang untuk menjadi cawapres. Tapi kami tetap harus menghargai keputusan lembaga hukum tertinggi MK ini," katanya.

Dirinya menilai, putusan ini tidak otomatis menjadi landasan hukum yang harus diterapkan. Sebab, legislatif dan eksekutif perlu melakukan revisi UU Pemilu terlebih dulu.

“MK hanya berhak menyatakan apakah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji, yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka itu MK telah melampaui kewenangannya atau ultra petita," ucap Chico.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito

Nasional
21 hari lalu

PTUN Bebaskan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, UI: Ini Bukan Ranahnya Perdata

Buletin
23 hari lalu

Mediasi Gugatan Rp15 Triliun Terhadap Wapres Gibran Gagal, Kasus Berlanjut ke Pengadilan

Nasional
23 hari lalu

Foto-Foto Air Mata Istri Nadiem Makarim usai Dengar Putusan Praperadilan Ditolak

Nasional
27 hari lalu

Makin Seru! Dokumen Asli MNC Asia Holding Ungkap Dalil Gugatan CMNP Keliru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal