JAKARTA, iNews.id - Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo merespons usulan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk oleh presiden. Usulan itu tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ yang disepakati menjadi usul inisiatif DPR.
Ganjar mengusulkan dua opsi untuk menyelesaikan polemik tersebut. Pertama, pilkada tetap digelar bila Jakarta tetap sebagai daerah otonom.
"Kalau kita mau konsisten sama otonomi daerah (gubernur) dipilih," kata Ganjar saat ditemui di Gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Opsi kedua, lanjutnya, presiden dapat menunjuk gubernur dan wakil gubernur bila ingin mengubah Jakarta menjadi kota administratif.
"Kecuali mau bikin kota administratif, kalau itu silakan ditunjuk. Itu saja dua pilihannya," tutur Ganjar.
Diketahui, draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna mengundang respons negatif publik. Pasalnya, salah satu pasal menghilangkan pilkada langsung untuk memilih kepala daerah Jakarta.
Adapun klausul itu tertera dalam Pasal 10 ayat 2 draft RUU DKJ. Klausul itu berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.