Mendagri: Pemerintah Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Itu Inisiatif DPR

Binti Mufarida
Mendagri Tito Karnavian (FOTO: iNews/SUHARLI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak setuju aturan Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden. Aturan itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Pemerintah tidak setuju,” kata Tito di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Tito menegaskan, RUU DJK merupakan inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR. DPR kemudian akan bersurat kepada pemerintah untuk membahas RUU ini.

“Kita harus pahami bahwa UU ini RUU-nya itu merupakan inisiatif DPR. Nanti kalau DPR yang membahas dan merumuskan akan mengirim surat ke permintaan ke Pak Presiden, nanti biasanya Presiden akan keluarkan Surpres yang menunjuk menteri atau beberapa menteri mewakili pemerintah sebagai respons untuk membahas itu,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

PKS Sebut Fraksi-Fraksi DPR Mulai Komunikasi, Bentuk Pansus Ijazah Gibran?

2 hari lalu

Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Kaji Tambah Kursi Jadi 591

3 hari lalu

Respons Fraksi NasDem soal Beredar Surat Pemakzulan Gibran Catut Nama Tonny Tesar

3 hari lalu

Andi Azwan Tuding Ray Rangkuti Provokator Pemakzulan Gibran soal Forum DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal