JAKARTA, iNews.id - BPTJ bakal memberikan tanda berupa stiker bagi angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online yang beroperasi di Jabodetabek. Tujuannya agar taksi online tersebut bisa lewat wilayah ganji genap.
"Sehingga saat di lapangan petugas bisa membedakan mana kendaraan pribadi, mana ASK yang telah memiliki izin," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Angkutan BPTJ, Saptandri Widiyanto saat dihubungi pada Kamis (19/8/2021).
Menurutnya, pemasangan stiker bagi kendaraan berbasis aplikasi itu untuk memudahkan petugas melakukan pengecekan terhadap taksi online yang telah memiliki izin, khususnya saat memasuki kawasan sistem ganjil genap. Selain itu, pemasangan stiker juga untuk memudahkan petugas mengenali taksi online yang belum mengajukan perizinan maupun sudah memiliki izin.
Saat beroperasi melewati kawasan pemberlakuan ganjil genap, taksi online yang berstiker diperbolehkan melintas layaknya kendaraan berplat nomor kuning.
"Stiker ini merupakan satu tanda saja bahwa mereka adalah ASK dan mereka berizin. Dan satu hal adalah ini gratis, tidak ada pungutan biaya dalam rangka pengurusan stiker bagi yang sudah berizin," tuturnya.