Sementara itu Direktur Litbang KPK Bidang Wawan Wardiana mengatakan, KPK baru akan melakukan evaluasi terhadap pembangunan MRT fase pertama. Karena itu, untuk fase 2 KPK baru akan memaparkan setelah memulai kajian.
Dia meniali terdapat beberapa hal yang riskan terjadi pratik korupsi dalam sebuah pembangunan. Praktik tersebut bisa terjadi seperti mulai perencanaan, pelaksanaan, dan pengadaan.
"Kalau ngomong perencanaan apakah hal tersebut dilakukan dengan baik ada gak studi kelayakan? Jangan-jangan proyek dilakukan tidak ada studinya," ujarnya.
Dia mengatakan, kerja sama yang akan dilakukan dalam pembangunan MRT fase 2 ini ditekankan pada pencegahan. KPK akan berbagai mengenai kendala-kendala pada fase 1 dan mengingatkan adanya Pakta Integritas agar untuk diimplementasikan.
”KPK membuka diri untuk menerima informasi mengingat ini merupakan proyek besar jangka waktu terbatas," kata dia.