JAKARTA, iNews.id, - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembangunan MRT fase 2 Koridor Bundaran HI-Kota. KPK dilibatkan untuk mengawasi penggunaan dana proyek moda transportasi massal tersebut.
Kerja sama diwujudkan dengan penandatanganan Pakta Integritas antara Direktur Utama PT MRT William Sabandar dengan Direktur Penelitian dan Pengembangan Bidang Pencegahan KPK Wawan Wardiana.
William Sabandar mengatakan, anggaran pembangunan MRT fase 2 mencapai Rp22,5 triliun yang seluruhnya pendanaan pinjaman lunak dari Japan International Cooperation Agency (JICA). Sebagai megaproyek tentu diperlukan partisipasi semua elemen termasuk KPK yang berfungsi mengawasi agar tidak terjadi persoalan korupsi.
"Ini proyek besar, biayanya juga besar sekali. Tidak mungkin MRT mengerjakan sendiri. Dia harus dikawal. Oleh sebab itu semua elemen yang terkait dgn pengawasan itu (KPK) kita libatkan dalam mengawal proses ini," kata William saat kick off pembangunan MRT fase 2 di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Dia menjelaskan, pembangunan MRT fase 2 diproyeksikan sepanjan 8,3 kilometer. MRT akan dibangun dari Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat sampai kawasan Kota, Jakarta Utara