Setelah itu, kawanan pelaku menguras isi ATM dan kartu kredit milik korban hingga mencapai Rp1 miliar.
"Dari hasil kejahatan, pelaku membeli berbagai macam handphone dan emas batangan hingga narkotika. Semua barang bukti itu kita sita," ujarnya.
Akibat ulahnya, keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP. Hingga kini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pengembangan terkait narkotika dan pembuatan KTP palsu tersebut.