Gatot Nurmantyo Akan Terima Bintang Mahaputera dari Jokowi

Riezky Maulana
Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo akan dianugerahi gelar Bintang Mahaputera dari Presiden Jokowi pada Hari Pahlawan Nasional. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan gelar pahlawan nasional dan Bintang Mahaputera kepada beberapa tokoh bangsa. Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Selasa (3/11/2020).

Mahfud MD menjelaskan setidaknya ada dua tokoh yang akan mendapatkan gelar pahlawan nasional pada 10-11 November 2020 mendatang. Dua nama yang disebut Mahfud yaitu Sutan Mohammad Amin Nasution dan Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.

"Tanggal 10 dan 11 November 2020 Presiden akan menganugerahkan gelar pahlawan nasiona dan Bintang Mahaputera. Yang dapat gelar pahlawan nasional yaitu SM Amin dan Soekanto," tulis Mahfud.

Sementara yang mendapatkan gelar Bintang Mahaputera ada nama mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. Gatot diketahui saat ini aktif sebagai petinggi organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

"Yang dapat Bintang Mahaputera yakni Gatot Nurmantyo dan Arief Hidayat," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Siap Penuhi Panggilan Hakim dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan

57 tahun lalu

Peradi Bersatu soal Praperadilan Roy Suryo: Bukti Jokowi Tak Cawe-Cawe, Jangan Bilang Hakimnya Termul

57 tahun lalu

Gugatan Praperadilan Roy Suryo Diputuskan Hari Ini di Pengadilan Jakarta Selatan

57 tahun lalu

Jokowi bakal Safari ke Jateng, PDIP: Jangan Sombong Ganti Kandang Banteng Jadi Gajah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal