Menurutnya, secara umum pegawai KPK akan bekerja dari rumah terhitung Senin (31/8/2020) hingga Rabu (2/9/2020). Mereka kembali masuk bekerja dengan persentase 50-50. "Itu Insyaallah pada Kamis mendatang," katanya.
Berikut jam kerja pegawai yang bekerja di kantor dengan ketentuan :
1. Senin - Kamis sif I pukul 08.00-17.00 WIB dan sif II pukul 12.00 -20.00 WIB.
2. Jumat, sif I pukul 08.00- 17.30 dan sif II pukul 11.00 -20.30 WIB.