"Dan dibawa ke Polsek Tambora untuk dimintai keterangan," kata Pasma.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini terjadi karena kesalahpahaman. Kedua pihak pun sepakat berdamai dan pelapor tak ingin melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum.
"Kita lakukan proses restorative justice, kita mediasi keduanya, bahwa yang terjadi hanyalah kesalahpahaman. Alhamdulillah keduanya mau untuk saling memaafkan dan mencabut laporan," kata Pasma.