"Dirjen Linjamsos ini masih dalam proses klarifikasi, karena keberadaannya tidak di Jakarta, di daerah, umumnya adalah P3K, pendamping sosial," katanya.
Kemensos menargetkan seluruh proses klarifikasi selesai pada September 2026. Setelah pemeriksaan rampung, pegawai yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.Untuk pelanggaran disiplin ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Pelanggaran disiplin sedang dapat dikenai hukuman apabila berdampak terhadap instansi. Sanksinya meliputi penurunan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara untuk pelanggaran disiplin berat, sanksinya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Bapak, Ibu sekalian, ini betul-betul memprihatinkan, sudah diberi kesempatan oleh negara, diberikan kesempatan menjadi ASN, tapi terlibat satu kegiatan yang tidak semestinya. ASN Kementerian Sosial seharusnya menjadi contoh bersih pikirannya, bersih tindakannya, dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah," tegasnya.
Sebelumnya, data PPATK menunjukkan 1.900 pegawai Kemensos terindikasi bermain judi online. Kemensos kemudian melakukan verifikasi terhadap data tersebut.Dari jumlah 1.900 pegawai yang terindikasi, sebanyak 42 orang merupakan aparatur sipil negara (ASN). Sementara sisanya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Sebagaimana data yang kami terima dari PPATK, 1.900 pegawai Kemensos yang terindikasi main judi online," ujar Saifullah kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).