Geger! Beredar Surat Panggilan Kejaksaan Agung soal Dugaan Korupsi Tol CMNP

Tim iNews.id
Kejaksaan Agung RI (Foto: Dok IMG)

JAKARTA, iNews.id – Surat panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi pengelolaan salah satu ruas tol di Jakarta beredar, Selasa (9/9/2025). Surat ini disebut ditujukan kepada pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), perusahaan yang mengelola sejumlah ruas tol strategis di Ibu Kota.

Berdasarkan salinan yang beredar, surat tersebut bersifat rahasia. Surat panggilan itu diterbitkan pada 29 Agustus 2025 dan memanggil pihak terkait untuk hadir pada Kamis, 4 September 2025 pukul 09.00 WIB di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam surat itu disebutkan, pihak yang dipanggil diminta membawa dokumen-dokumen terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan perpanjangan konsesi pengelolaan Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit (lingkar dalam kota).

“Untuk diminta keterangan dengan membawa dokumen-dokumen sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perpanjangan konsesi pengelolaan Jalan Tol Ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit (ruas lingkar dalam kota) yang diduga dilakukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (PT CMNP),” tulis surat panggilan tersebut.

Sebelumnya, Iskandar Sitorus, pengamat transportasi sekaligus Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) mendesak Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi perpanjangan ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit, yang masa konsesinya dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025. 

Namun, secara ganjil konsesi itu diperpanjang selama 35 tahun hingga 31 Maret 2060 tanpa proses evaluasi maupun lelang. Hal ini merupakan sebuah tindakan yang patut diduga bertentangan dengan hukum.

Adapun, perpanjangan konsesi ini dituangkan dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H., No. 06 tanggal 23 Juni 2020, dan ditandatangani oleh Menteri PUPR serta PT CMNP.

Keputusan ini diambil empat tahun sebelum masa konsesi berakhir. Padahal, menurut Pasal 78 ayat (3) PP No. 23/2024, evaluasi harus bisa dilakukan paling cepat satu tahun sebelum konsesi berakhir, yakni Maret 2024.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Hotman Ajak Lucas Debat Terbuka soal Gugatan CMNP

Nasional
28 hari lalu

Hotman Paris Sudah Ajukan Jawaban atas Gugatan CMNP: Kayak Bercanda, Mengada-ada

Nasional
1 bulan lalu

Tol CMNP Digugat, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara Soroti Jalan Banyak Berlubang

Nasional
1 bulan lalu

Gugatan CMNP Janggal, Direktur Legal MNC Group: NCD Dinyatakan Asli sejak 2004 dan Inkrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal